AKSES TERBATAS

Portal BanKeu RT Kabupaten Purbalingga

© 2026 Portal BanKeu RT Kabupaten Purbalingga

PERATURAN BUPATI

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Rukun Tetangga di Kabupaten Purbalingga

Perbup Nomor 49 Tahun 2026

Tentang

Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan untuk Rukun Tetangga di Kabupaten Purbalingga

Dasar Hukum

  • Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 113 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Poin-Poin Penting

  • Besaran Bantuan: Rp 1.000.000,- per RT per tahun
  • Premi BPJS: Rp 10.800,- per bulan (Rp 129.600,- per tahun) untuk JKK dan JKM Ketua RT
  • Penggunaan Dana: Operasional RT, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kapasitas
  • Laporan Pertanggungjawaban: Paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun berikutnya
  • Sanksi: Penundaan bantuan tahun berikutnya jika tidak menyampaikan LPJ
UNDUH PERBUP

Klik tombol di atas untuk mengunduh dokumen Peraturan Bupati

💰 Besaran Bantuan

Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap RT per tahun anggaran

️🛡️ Jaminan Sosial

Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT meliputi JKK dan JKM sebesar Rp 10.800,- per bulan

📋 Penggunaan Dana

Operasional RT, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi

📅 Batas LPJ

Laporan Pertanggungjawaban paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun berikutnya

Informasi Penting
  • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan ditetapkan dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2026 Nomor 49.
  • Dokumen ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh RT di Kabupaten Purbalingga dalam mengelola bantuan keuangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
  • Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga.

PUSAT BANTUAN

Online

Halo! Ada yang bisa kami bantu terkait administrasi BanKeu RT? Silakan pilih metode kontak di bawah ini.