PERATURAN BUPATI
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Rukun Tetangga di Kabupaten Purbalingga
Perbup Nomor 49 Tahun 2026
Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan untuk Rukun Tetangga di Kabupaten Purbalingga
Dasar Hukum
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 113 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Poin-Poin Penting
- Besaran Bantuan: Rp 1.000.000,- per RT per tahun
- Premi BPJS: Rp 10.800,- per bulan (Rp 129.600,- per tahun) untuk JKK dan JKM Ketua RT
- Penggunaan Dana: Operasional RT, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kapasitas
- Laporan Pertanggungjawaban: Paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun berikutnya
- Sanksi: Penundaan bantuan tahun berikutnya jika tidak menyampaikan LPJ
UNDUH PERBUP
Klik tombol di atas untuk mengunduh dokumen Peraturan Bupati
💰 Besaran Bantuan
Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap RT per tahun anggaran
️🛡️ Jaminan Sosial
Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT meliputi JKK dan JKM sebesar Rp 10.800,- per bulan
📋 Penggunaan Dana
Operasional RT, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi
📅 Batas LPJ
Laporan Pertanggungjawaban paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun berikutnya
Informasi Penting
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan ditetapkan dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2026 Nomor 49.
- Dokumen ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh RT di Kabupaten Purbalingga dalam mengelola bantuan keuangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
- Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga.